PERKEMBANGAN
SITUASI POLITIK DAN KENEGARAAN INDONESIA DI AWAL KEMERDEKAAN
Pada
dasarnya, perkembangan situasi politik dan kenegaraan Indonesia pada awal
kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh pembentukan KNIP serta dikeluarkannya
Maklumat Politik 3 November 1945 oleh wakil Presiden Moh. Hatta. Isi maklumat
tersebut menekankan pentingnya kemunculan partai-partai politik di Indonesia.
Partai politik harus muncul sebelum pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat
yang dilangsungkan pada Januari 1946.
·
Keragaman Ideologi Partai Politik di Indonesia
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro.
Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada walnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Maklumat Politik 3 November 1945, yang dikeluarkan oleh Moh. Hatta, hadir sebagai sebuah peraturan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan mengakomodasi suara rakyat yang majemuk. Akibatnya, munculah partai-partai politik dengan berbagai ideologi. Partai-partai politik tersebut mempunyai arah dan metode pergerakan yang berbeda-beda.
Di antaranya adalah partai politik berhaluan nasionalis, yaitu PNI penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Serikat Rakyat Indonesia, dan Gabungan Republik Indonesia yang berdiri pada 29 Januari 1946, dipimpin oleh Sidik Djojosukaro.
Kemunculan partai-partai berhaluan sosialis-komunis pada walnya merupakan bentuk pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Namun, seiring perkembangannya, partai ini menerapkan cara revolusioner yang tidak dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Hubungan
antara KNIP dan Lembaga Pemerintahan
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing , mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu.
Pada dasarnya, posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sementara itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden, seperti gubernur dan bupati.
Dilatarbelakangi oleh berbagai situasi negara yang genting, seperti keadaan Jakarta di awal 1946, yang sangat rawan oleh teror dan intimidasi pihak asing , mengharuskan para petinggi bangsa untuk memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 untuk sementara waktu.
Pada dasarnya, posisi wewenang KNIP dikukuhkan melalui Maklumat X, 16 Oktober 1945, yang memberikan kuasa legislatif terhadap badan tersebut. Dengan maklumat itu, KNIP yang dibentuk pada 22 Agustus 1945, berposisi seperti layaknya Dewan Perwakilan Rakyat untuk sementara waktu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sebenarnya. Tugas Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan. KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sementara itu, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan di tataran lebih rendah daripada presiden, seperti gubernur dan bupati.
Hubungan
antara Keragaman Ideologi dan Pembentukan Lembaga Kepresidenan
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis, agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam perubahan itu.
Lembaga kepresidenan sendiri telah dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya, mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam susunan lembaga kepresidenan negara.
Terdapatnya keragaman ideologi yang terbagi ke dalam golongan nasionalis, agama, dan sosialis-komunis pada era awal kemerdekaan ternyata mengandung implikasi yang signifikan terhadap struktur kepemimpinan negara. Perubahan otoritas KNIP dan munculnya berbagai partai politik di Indonesia menjadi dua katalisator utama terhadap perubahan struktur kekuasaan pemerintahan. Naiknya Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri Indonesia juga memiliki andil dalam perubahan itu.
Lembaga kepresidenan sendiri telah dibentuk pada 2 September 1945, pada kesempatan itu, Presiden Soekarno membentuk susunan kabinet sebagai pelaksana eksekutif dari lembaga kepresidenan Indonesia. Hal itu merupakan manifestasi dari penguatan lembaga kepresidenan untuk dapat melaksanakan tugas negara dengan optimal.
Susunan kabinet yang dibentuk pada 2 September 1945, pada dasarnya, mencerminkan komposisi yang mewakili keragaman ideologi di Indonesia. Meskipun partai-partai politik baru bermunculan, setelah dikeluarkannya Maklumat 3 November 1945, kondisi keragaman ideologi ini telah berperan besar dalam susunan lembaga kepresidenan negara.
Bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat,
ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi
anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara
pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
- Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
- Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara
negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat
negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung
mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari
negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke
luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau
jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian
adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di
bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1.
wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem
perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir
yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini
hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula
adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui
Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu
tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas
jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat
sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah
dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada
negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah
negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena
mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara
sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu
persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth
of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain:
Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc.
Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni
adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang
terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria –
Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda
(1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang
memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun
luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda –
Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia
(1603-1707;
Selain itu ada yang
dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu
bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.
Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh:
Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat
Kolonial,
jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan
dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat
Internasional,
jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir
sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara
protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia
(1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah
suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
1. Adanya keseragaman (uniform)
peraturan di seluruh wilayah negara.
2. Adanya kesederhanaan hukum.
3. Semua pendapatan negara baik yang
diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk
kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan
negara kesatuan sistem sentralisasi :
1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk,
sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
2. Peraturan yang dibuat pemerintah
pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki
situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
3. Keputusan pemerintah pusat sering
terlambat.
4. Demokrasi tidak berkembang ke
daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan
memajukan daerahnya sendiri.
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
1. Tugas pemerintah pusat menjadi
ringan.
2. Daerah dapat mengatur daerahnya
dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
3. Demokrasi dapat berkembang ke
daerah–daerah.
4. Peraturan yang dibuat pemerintah
daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
5. Pembangunan di daerah akan
berkembang.
6. Partisipasi dan tanggung jawab
rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan
negara kesatuan sistem desentralisasi :
1. Peraturan daerah di seluruh wilayah
negara tidak seragam.
2. Timbulnya peraturan daerah yang
bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar