I. PENGERTIAN
a. Koperasi
Menurut UU No. 25/1992,
Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
b. Manajemen
Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
II. STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi
koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan
Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi
III. MANAJEMEN
KOPERASI
Implementasi Fungsi
Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi
koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
· Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
· Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan
bendahara.
Tugas pengurus secara
kolektif
· memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
· memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
· mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
· menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang
dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif
bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha,
keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan
atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar