MANAJEMEN KOPERASI
I. PENGERTIAN
a. Koperasi
Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
b. Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
II. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur
organisasi koperasi yaitu :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Unsur Dewan Penasehat
5.
Manager
6.
Anggota
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi
III. MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1.
Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota adalah :
• Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
• Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
• Memilih dan memberhentikan Pengurus
dan Pengawas.
• Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
2.
Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif
• memimpin organisasi dan kegiatan
usaha, membina dan membimbing anggota.
• memelihara kekayaan koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
• mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
• menyelenggarakan pembukuan keuangan
secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku
daftar pengawas.
3.
Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
IV. Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.
Bidang Pemasaran
a)
Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran
Lembaga pemasaran adalah lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran,
menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan
organisasi. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator
pembelian, yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama
serta kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh
para anggotanya.
b)
Kelemahan Pemasaran Koperasi
1)
Biaya pengolahan input relatif tinggi sedangkan harga penjualan output kurang
memadai.
2)
Kualitas barang yang dihasilkan (produksi) masih kurang baik sehingga para
pelanggan banyak yang kurang puas.
3)
Barang hasil produksi kurang dikenal karena belum banyak dipromosikan.
4)
Lemahnya permodalan dalam membiayai pemasaran yang lebih luas dan intensif.
5)
Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan para anggota terhadap pemasaran
serta pemahaman pasar, karena sebagian besar anggota koperasi adalah para
petani kecil, pedagang kecil, peternak, dan nelayan kecil. Pihak koperasi
sendiri belum memiliki tenaga pemasaran yang profesional dalam menjalankan
fungsinya sebagai koordinator pemasaran.
c)
Efisiensi Pemasaran
Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen.
Menurut Saleh Safrandji, untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan
dua hal pokok, yaitu:
1)
Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh
anggota melalui koperasi.
2)
Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan
inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.
d)
Fungsi Pemasaran Koperasi
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian,
penjualan, dan promosi.
2.
Bidang Produksi
·
Manajemen Produksi
Manajemen produksi
adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan manajerial seperti planning (perencanaan),
organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan) dan controlling
(pengawasan). Oleh karenanya dalam kegiatan manajemen produksi harus melalui
proses sebagai berikut :
·
Pemilihan (selecting): keputusan yang
menyangkut pemilihan proses produksi dari berbagai barang yang akan diproduksi
atau disediakan.
·
Perancangan (engineering): keputusan yang
menyangkut penggunaan metode-metode pelaksanaan suatu proses produksi atau cara
kerja untuk memproduksi barang.
·
Pengoperasian (operating): pelaksanaan
proses kegiatan produksi barang.
·
Pengawasan (controlling):
prosedur-prosedur yang menyangkut pengambilan tindakan korektif dalam kegiatan
produksi barang atau penyediaan jasa.
·
Pembaharuan (inovating): untuk memperbaiki
yang diperlukan dalam sistem produksi berdasarkan perubahan permintaan, tujuan
organisasi, teknologi, manajemen
3.
Bidang Keuangan
·
Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan
Koperasi
Manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang
paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan
efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
4.
Bidang SDM
Sumber daya manusia yang
terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
·
Anggota koperasi
·
Karyawan koperasi
·
Manajer koperasi.
·
Pengurus koperasi
·
Pengawas
·
Badan pembina dan dewan penasehat
·
Koperasi sekunder
·
Departemen koperasi daerah tingkat I dan
II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar