Everythings'Clopedia

Sabtu, 11 Juli 2015

MANAJEMEN KOPERASI

MANAJEMEN KOPERASI

I.    PENGERTIAN
a.    Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
b.    Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.



II.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota


Bagan Struktur Organisasi Koperasi






III. MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
•         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
•         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
•         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
•         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
•         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
•         memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
•         memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
•         mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
•         menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota

IV.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
1.      Bidang Pemasaran
a)      Koperasi Sebagai  Lembaga Pemasaran
            Lembaga pemasaran adalah lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian, yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh para anggotanya.
b)      Kelemahan Pemasaran Koperasi
1)      Biaya pengolahan input relatif tinggi sedangkan harga penjualan output kurang memadai.
2)      Kualitas barang yang dihasilkan (produksi) masih kurang baik sehingga para pelanggan banyak yang kurang puas.
3)      Barang hasil produksi kurang dikenal karena belum banyak dipromosikan.
4)      Lemahnya permodalan dalam membiayai pemasaran yang lebih luas dan intensif.
5)      Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan para anggota terhadap pemasaran serta pemahaman pasar, karena sebagian besar anggota koperasi adalah para petani kecil, pedagang kecil, peternak, dan nelayan kecil. Pihak koperasi sendiri belum memiliki tenaga pemasaran yang profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator pemasaran.

c)      Efisiensi Pemasaran
            Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Menurut Saleh Safrandji, untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu:
1)      Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.
2)      Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.

d)     Fungsi Pemasaran Koperasi
            Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi.
2.      Bidang Produksi
·         Manajemen Produksi
Manajemen produksi adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan manajerial seperti planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan) dan controlling (pengawasan). Oleh karenanya dalam kegiatan manajemen produksi harus melalui proses sebagai berikut :
·         Pemilihan (selecting): keputusan yang menyangkut pemilihan proses produksi dari berbagai barang yang akan diproduksi atau disediakan.
·         Perancangan (engineering): keputusan yang menyangkut penggunaan metode-metode pelaksanaan suatu proses produksi atau cara kerja untuk memproduksi barang.
·         Pengoperasian (operating): pelaksanaan proses kegiatan produksi barang.
·         Pengawasan (controlling): prosedur-prosedur yang menyangkut pengambilan tindakan korektif dalam kegiatan produksi barang atau penyediaan jasa.
·         Pembaharuan (inovating): untuk memperbaiki yang diperlukan dalam sistem produksi berdasarkan perubahan permintaan, tujuan organisasi, teknologi, manajemen

3.      Bidang Keuangan
·         Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
      Manajemen keuangan koperasi adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
4.           Bidang SDM
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
·         Anggota koperasi
·         Karyawan koperasi
·         Manajer koperasi.
·         Pengurus koperasi
·         Pengawas
·         Badan pembina dan dewan penasehat
·         Koperasi sekunder
·         Departemen koperasi daerah tingkat I dan II


Tidak ada komentar:

Posting Komentar